Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda
di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan
umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para
kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.
Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan
pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para
peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih. Berikut Istila-istilah yang banyak digunakan dalam Pemilu :
A
AD/ART Partai Politik:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, suatu pedoman
organisasi yang memuat tujuan, asas, ideologi dan aturan partai secara
lengkap. Disebut juga sebagai konstitusi partai.
Adagium Politik:
Ungkapan atau pepatah yang terdapat dalam dunia politik. Misalnya suatu
ungkapan, "Tiada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah
kepentingan abadi,” atau “Politik merupakan siapa mendapat apa.”
Affirmative Action:
Biasa dikaitkan dengan aturan Undang-undang Pemilu yang menetapkan
sekurang-kurangnya 30 persen pengurus dewan pimpinan pusat partai adalah
perempuan dan sekurang-kurangnya 30 persen calon legislator adalah
perempuan di dalam Daftar Calon Tetap.
Apatis: Sikap tidak peduli dengan keadaan
Audit Dana Kampanye: Laporan dana kampanye peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah
hari/tanggal pemungutan suara. Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.
Apatis: Sikap tidak peduli dengan keadaan
Audit Dana Kampanye: Laporan dana kampanye peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah
hari/tanggal pemungutan suara. Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.
B
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di tingkat provinsi,
kabupaten/kota dan kecamatan, badan ini disebut Panitia Pengawas Pemilu.
Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yaitu harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursi.
BPP DPRD:
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD adalah bilangan yang
diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu
daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik
peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.
BPP DPR:
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR adalah bilangan yang
diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta
pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen dari suara
sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di
suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai
politik peserta pemilu.
C
Calon Legislator (Caleg)
ialah orang-orang yang berdasarkan pertimbangan, aspirasi, kemampuan
atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat
oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR)
dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai
caleg tetap.
Calon Independen/ Calon Perseorangan
adalah seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik
tanpa ada dukungan partai politik. Calon independen dikenal dalam
pemilihan kepala daerah (pilkada).
Calon Presiden/ Wakil Presiden:
orang-orang yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan namanya
terdaftar di Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilihan Presiden.
Coblos: Metode penandaan dengan melubangi surat suara pada Pemilu yang digunakan sejak Pemilu 1955 sampai Pemilu 2004.
Contreng/ Centang:
Metode penandaan pada surat suara dengan menggunakan tanda V.
Penggunaan tanda ini dimulai pada Pemilu 2009 ini berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
D
Daerah Pemilihan (Dapil):
batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah
kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah
suara untuk menentukan calon terpilih.
Daftar Calon Sementara (DCS): Daftar orang-orang yang bisa menjadi calon anggota DPR dan DPD namun masih dimungkinkan pergantiannya.
Daftar Calon Tetap (DCT): Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota DPR dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.
Daftar Calon Tetap (DCT): Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota DPR dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.
Daftar Pemilih Sementara:
Biasanya disingkat dengan DPS, ini adalah nama-nama warga yang bisa
ikut pemilu. Tapi data-data di dalam DPS ini masih bakalan diperbaharui
dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kenapa harus dicek ulang,
karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah
atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih.
Daftar Pemilih Tetap: lihat Daftar Pemilih Sementara
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 adalah data penduduk yang digunakan sebagai basis Daftar Pemilih Sementara.
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah:
lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam,
dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. DPD juga melakukan pengawasan terhadap
pemerintah berkaitan dengan beberapa isu itu. Anggota DPD dipilih
melalui pemilu, setiap provinsi diwakili 4 orang.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat: lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ada di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat: lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ada di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.
E
Electoral Threshold: Ambang batas untuk partai politik agar mengikuti Pemilu berikutnya.
Etika Politik:
Tata aturan atau kaidah yang harus diperhatikan dalam berpolitik.
Misalnya, sebuah partai politik ketika sedang kampanye tidak boleh
menjelek-jelekkan partai politik atau tokoh lain.
Etnopolitik: Ilmu yang mempelajari asal-usul politik dalam suatu masyarakat.
Euforia Politik:
Perasaan gembira luar biasa atau sebuah keadaan politik yang begitu
gegap-gempita karena adanya kebebasan. Biasanya perasaan atau suasana
ini terjadi setelah kebijakan politik sangat represif berakhir. Pada
saat euforia inilah banyak partai politik didirikan masyarakat bak
cendawan di musim hujan, seperti terjadi di Indonesia pascajatuhnya
Presiden Soeharto.
F
Faksi: Kelompok dalam partai politik
Formulir Model A: Digunakan untuk data pemilih
Formulir Model A1: Digunakan Pemilihan Sementara
Formulir Model A1: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Awal
Formulir Model A2.2: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir
Formulir Model A3: Daftar Pemilih Tetap
Formulir Model A4: Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A5: Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A6: Rekap DPT Kabupaten/Kota
Formulir Model A7: Rekap Daftar Pemilih Tetap Provinsi
G
Gabungan Partai Politik: Istilah ini merujuk pada cara pengajuan calon presiden yang bisa dilakukan satu partai politik atau gabungan partai politik.
Golongan Putih (Golput),
sebutan untuk kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya
secara sengaja dan penuh kesadaran karena tidak percaya dengan sistem
politik yang ada.
I
Iklan Kampanye Pemilu:
Iklan dilakukan oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau
lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan
masyarakat.
Incumbent:
Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur,
presiden) yang ikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu.
K
Kampanye:
Kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan
visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Metode kampanye seperti
pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan media
massa elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat
peraga di tempat umum dan rapat umum.
Kampanye Hitam (Black Campaign): Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.
Kampanye Negatif: Kampanye menyerang lawan politik dengan menggunakan fakta atau kebijakan si lawan.
Kampanye Hitam (Black Campaign): Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.
Kampanye Negatif: Kampanye menyerang lawan politik dengan menggunakan fakta atau kebijakan si lawan.
Kendaraan Politik:
Sebuah wadah atau organisasi yang dapat menghntarkan seseorang untuk
menduduki jabatan politik. Partai politik sering digunakan sebagai
kendaraan politik.
Koalisi Partai:
Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara
mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama.
Kuota Perempuan: lihat Affirmative Action
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Panitia pemilihan di Tempat Pemungutan Suara.
KPPSLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
KPU atau Komisi Pemilihan Umum: Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Panitia pemilihan di Tempat Pemungutan Suara.
KPPSLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
KPU atau Komisi Pemilihan Umum: Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
L
Laporan Dana Kampanye:
Laporan penerimaan dan pengeluaran suatu partai politik peserta pemilu
yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling
lama 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.
M
Masa Tenang:
Rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Media
massa juga dilarang menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang
menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.
N
Nomor Urut:
Sistem penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut di Daftar Calon
Tetap. Ketentuan ini telah dihapuskan Mahkamah Konstitusi.
P
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
terdapat di provinsi dan kabupaten/kota dan kecamatan, adalah panitia
yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di
wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Parliamentary Threshold:
Ambang batas partai politik memperoleh kursi di DPR yakni 2,5 persen
jumlah kursi. Untuk Pemilu 2009 ini, jumlah kursi DPR yang disediakan
adalah 560.
Partai Oposisi: Partai yang menyatakan berseberangan dengan partai yang sedang berkuasa.
Partai Politik: Organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus
Partai Politik Peserta Pemilu: Partai politik yang mengikuti pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan perseorangan untuk pemilu anggota DPD.
Pemilu atau Pemilihan Umum:
Suatu proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu, seperti presiden, anggota DPR dan DPD (parlemen), gubernur,
bupati/walikota dan kepala desa.
Pemilu Paruh Waktu:
Pemilu di Amerika Serikat untuk memilih anggota-anggota kongres,
parlemen negara bagian, dan beberapa gubernur, tetapi bukan untuk
memilih presiden.
Pemilu Sela:
Pemilihan umum khusus yang diadakan untuk mengisi sebuah jabatan
politik yang kosong di antara masa pemilihan umum. Hal ini biasanya
terjadi apabila si pemegang jabatan meninggal dunia atau mengundurkan
diri, atau bila ia tidak berhak lagi untuk tetap duduk di jabatannya
karena ditarik (recall) oleh partainya atau karena menghadapi tuntutan
hukum yang serius. Sistem ini biasa dilakukan di negara yang menganut
sistem parlementer. Indonesia tidak menganut sistem ini, sehingga
pergantian dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pemutakhiran Data Pemilih:
Pendataan pemilih dengan menggunakan data pemilih terakhir yang ada di
setiap KPU daerah. Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai
bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Pendidikan Pemilu:
Bertujuan mengembangkan kepercayaan dan pengertian atas proses pemilu.
Hal ini mencakup penyampaian informasi kepada pemilih pada umumnya
tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemilu seperti UU Politik, UU
Pemilu, UU Pemilihan Presiden, mekanisme pemilihan, dan bagaimana proses
pemberian suara pada hari pemilu itu. Tujuan kedua ialah untuk
memotivasi kelompok-kelompok tertentu-perempuan, pemilih pertama kali,
orang miskin di perdesaan dan tempat terpencil-untuk mengambil bagian
dalam pemilu dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya suara
individual.
Pengawas Pemilu Lapangan: Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan.
Pengawas Pemilu Luar Negeri: Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
Peserta Pemilu adalah partai politik peserta Pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah yakni pemilihan calon kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.
PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.
PPLN atau Panitia Pemilihan Luar Negeri: Panitia yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu di sebuah negara asing.
PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.
PPDP atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
PPDPLN atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.
Presidential Threshold: Sebuah istilah tak resmi untuk syarat mengajukan calon presiden dalam Pemilihan Presiden. Syaratnya adalah partai atau gabungan partai memiliki 25 persen kursi atau 20 persen suara sah Pemilu untuk mencalonkan presiden.
Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah yakni pemilihan calon kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.
PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.
PPLN atau Panitia Pemilihan Luar Negeri: Panitia yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu di sebuah negara asing.
PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.
PPDP atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
PPDPLN atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.
Presidential Threshold: Sebuah istilah tak resmi untuk syarat mengajukan calon presiden dalam Pemilihan Presiden. Syaratnya adalah partai atau gabungan partai memiliki 25 persen kursi atau 20 persen suara sah Pemilu untuk mencalonkan presiden.
Putusan Sela Pemilu:
Putusan sementara Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa
Pemilu. Putusan ini berlaku untuk masa tertentu dan harus diakhiri
dengan sebuah putusan final dan mengikat.
R
Referendum atau Jajak Pendapat:
Pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada
sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai
pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat.
Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil
jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda,
referendum tidak mengikat.
Rekapitulasi Suara: Penggabungan
hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Rekapitulasi tingkat
pertama dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan, lalu naik berjenjang
sampai ke Komisi Pemilihan Umum.
S
Sengketa Hasil Pemilu:
Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan
umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu. Mulai Pemilu 2009,
sengketa Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sistem bikameral: Wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar (majelis).
Sistem proporsional: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai.
Sistem proporsional: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai.
Sistem Distrik: Wakil rakyat dipilih berdasarkan suara terbanyak di suatu daerah pemilihan.
Sistem Nomor Urut: lihat Nomor Urut.
Sistem Proporsional: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai
Sistem Suara Terbanyak: Wakil rakyat ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Sistem Zipper: Aturan setiap satu dari tiga calon dalam Daftar Calon Tetap adalah perempuan.
Sistem Nomor Urut: lihat Nomor Urut.
Sistem Proporsional: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai
Sistem Suara Terbanyak: Wakil rakyat ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Sistem Zipper: Aturan setiap satu dari tiga calon dalam Daftar Calon Tetap adalah perempuan.
Surat Suara: Lembar kertas yang digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suara
T
TPS atau Tempat Pemungutan Suara:
Tempat pemilih mencoblos pada saat pemilu. Jumlahnya bisa ribuan di
seluruh Indonesia. Di TPS biasanya didirikan tenda ada bangku-bangku,
kotak suara, petugas pemungutan suara dan saksi-saksi dari partai
politik.
U
Unikameral: Sistem perlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan. Indonesia menganut sistem bikameral.
V
Verifikasi Partai Politik:
Suatu proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan oleh komisi
pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan
menjadi peserta pemilu.
Voting: Proses pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dan pemenangnya ditentukan dengan suara terbanyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar