Kamis, 12 Juli 2012

Istilah-Istilah dalam Pemilu

              Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
              Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
            Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih. Berikut Istila-istilah yang banyak digunakan dalam Pemilu :

A

AD/ART Partai Politik: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, suatu pedoman organisasi yang memuat tujuan, asas, ideologi dan aturan partai secara lengkap. Disebut juga sebagai konstitusi partai.
Adagium Politik: Ungkapan atau pepatah yang terdapat dalam dunia politik. Misalnya suatu ungkapan, "Tiada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi,” atau “Politik merupakan siapa mendapat apa.”
Affirmative Action: Biasa dikaitkan dengan aturan Undang-undang Pemilu yang menetapkan sekurang-kurangnya 30 persen pengurus dewan pimpinan pusat partai adalah perempuan dan sekurang-kurangnya 30 persen calon legislator adalah perempuan di dalam Daftar Calon Tetap.

Apatis: Sikap tidak peduli dengan keadaan

Audit Dana Kampanye: Laporan dana kampanye peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah
hari/tanggal pemungutan suara. Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.

B

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, badan ini disebut Panitia Pengawas Pemilu.
Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yaitu harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursi.
BPP DPRD: Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
BPP DPR: Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu.

C

Calon Legislator (Caleg) ialah orang-orang yang berdasarkan pertimbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.
Calon Independen/ Calon Perseorangan adalah seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik. Calon independen dikenal dalam  pemilihan kepala daerah (pilkada).
Calon Presiden/ Wakil Presiden: orang-orang yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan namanya terdaftar di Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilihan Presiden.
Coblos: Metode penandaan dengan melubangi surat suara pada Pemilu yang digunakan sejak Pemilu 1955 sampai Pemilu 2004.
Contreng/ Centang: Metode penandaan pada surat suara dengan menggunakan tanda V. Penggunaan tanda ini dimulai pada Pemilu 2009 ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

D

Daerah Pemilihan (Dapil): batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.
Daftar Calon Sementara (DCS): Daftar orang-orang yang bisa menjadi calon anggota DPR dan DPD namun masih dimungkinkan pergantiannya.

Daftar Calon Tetap (DCT): Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota DPR dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.
Daftar Pemilih Sementara: Biasanya disingkat dengan DPS, ini adalah nama-nama warga yang bisa ikut pemilu. Tapi data-data di dalam DPS ini masih bakalan diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Kenapa harus dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih.
Daftar Pemilih Tetap: lihat Daftar Pemilih Sementara
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 adalah data penduduk yang digunakan sebagai basis Daftar Pemilih Sementara.
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah: lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang  yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah berkaitan dengan beberapa isu itu. Anggota DPD dipilih melalui pemilu, setiap provinsi diwakili 4 orang.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat: lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.

DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ada di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.

E

Electoral Threshold: Ambang batas untuk partai politik agar mengikuti Pemilu berikutnya.
Etika Politik: Tata aturan atau kaidah yang harus diperhatikan dalam berpolitik. Misalnya, sebuah partai politik ketika sedang kampanye tidak boleh menjelek-jelekkan partai politik atau tokoh lain.
Etnopolitik: Ilmu yang mempelajari asal-usul politik dalam suatu masyarakat.
Euforia Politik: Perasaan gembira luar biasa atau sebuah keadaan politik yang begitu gegap-gempita karena adanya kebebasan. Biasanya perasaan atau suasana ini terjadi setelah kebijakan politik sangat represif berakhir. Pada saat euforia inilah banyak partai politik didirikan masyarakat bak cendawan di musim hujan, seperti terjadi di Indonesia pascajatuhnya Presiden Soeharto.

F

Faksi: Kelompok dalam partai politik
Formulir Model A: Digunakan untuk data pemilih
Formulir Model A1: Digunakan Pemilihan Sementara
Formulir Model A1: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Awal
Formulir Model A2.2: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir
Formulir Model A3: Daftar Pemilih Tetap
Formulir Model A4: Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A5: Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A6: Rekap DPT Kabupaten/Kota
Formulir Model A7: Rekap Daftar Pemilih Tetap Provinsi
G
Gabungan Partai Politik: Istilah ini merujuk pada cara pengajuan calon presiden yang bisa dilakukan satu partai politik atau gabungan partai politik.
Golongan Putih (Golput), sebutan untuk kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja dan penuh kesadaran karena tidak percaya dengan sistem politik yang ada.
I
Iklan Kampanye Pemilu: Iklan dilakukan oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
Incumbent: Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yang ikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu.
K
Kampanye: Kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Metode kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan media massa elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan rapat umum.

Kampanye Hitam (Black Campaign): Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.

Kampanye Negatif: Kampanye menyerang lawan politik dengan menggunakan fakta atau kebijakan si lawan.
Kendaraan Politik: Sebuah wadah atau organisasi yang dapat menghntarkan seseorang untuk menduduki jabatan politik. Partai politik sering digunakan sebagai kendaraan politik.
Koalisi Partai: Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama.
Kuota Perempuan: lihat Affirmative Action

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Panitia pemilihan di Tempat Pemungutan Suara.

KPPSLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri

KPU atau Komisi Pemilihan Umum: Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
L
Laporan Dana Kampanye: Laporan penerimaan dan pengeluaran suatu partai politik peserta pemilu yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.
M
Masa Tenang: Rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Media massa juga dilarang menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.
N
Nomor Urut: Sistem penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut di Daftar Calon Tetap. Ketentuan ini telah dihapuskan Mahkamah Konstitusi.
P
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terdapat di provinsi dan kabupaten/kota dan kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Parliamentary Threshold: Ambang batas partai politik memperoleh kursi di DPR yakni 2,5 persen jumlah kursi. Untuk Pemilu 2009 ini, jumlah kursi DPR yang disediakan adalah 560.
Partai Oposisi: Partai yang menyatakan berseberangan dengan partai yang sedang berkuasa.
Partai Politik: Organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus
Partai Politik Peserta Pemilu:  Partai politik yang mengikuti pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan perseorangan untuk pemilu anggota DPD.
Pemilu atau Pemilihan Umum: Suatu proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, anggota DPR dan DPD (parlemen), gubernur, bupati/walikota dan kepala desa.
Pemilu Paruh Waktu: Pemilu di Amerika Serikat untuk memilih anggota-anggota kongres, parlemen negara bagian, dan beberapa gubernur, tetapi bukan untuk memilih presiden.
Pemilu Sela: Pemilihan umum khusus yang diadakan untuk mengisi sebuah jabatan politik yang kosong di antara masa pemilihan umum. Hal ini biasanya terjadi apabila si pemegang jabatan meninggal dunia atau mengundurkan diri, atau bila ia tidak berhak lagi untuk tetap duduk di jabatannya karena ditarik (recall) oleh partainya atau karena menghadapi tuntutan hukum yang serius. Sistem ini biasa dilakukan di negara yang menganut sistem parlementer. Indonesia tidak menganut sistem ini, sehingga pergantian dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pemutakhiran Data Pemilih: Pendataan pemilih dengan menggunakan data pemilih terakhir yang ada di setiap KPU daerah. Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Pendidikan Pemilu: Bertujuan mengembangkan kepercayaan dan pengertian atas proses pemilu. Hal ini mencakup penyampaian informasi kepada pemilih pada umumnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemilu seperti UU Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, mekanisme pemilihan, dan bagaimana proses pemberian suara pada hari pemilu itu. Tujuan kedua ialah untuk memotivasi kelompok-kelompok tertentu-perempuan, pemilih pertama kali, orang miskin di perdesaan dan tempat terpencil-untuk mengambil bagian dalam pemilu dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya suara individual.
Pengawas Pemilu Lapangan: Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan.
Pengawas Pemilu Luar Negeri: Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
Peserta Pemilu adalah partai politik peserta Pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah yakni pemilihan calon kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.

PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.

PPLN atau Panitia Pemilihan Luar Negeri: Panitia yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu di sebuah negara asing.

PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.

PPDP atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

PPDPLN atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.

Presidential Threshold: Sebuah istilah tak resmi untuk syarat mengajukan calon presiden dalam Pemilihan Presiden. Syaratnya adalah partai atau gabungan partai memiliki 25 persen kursi atau 20 persen suara sah Pemilu untuk mencalonkan presiden.
Putusan Sela Pemilu: Putusan sementara Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Putusan ini berlaku untuk masa tertentu dan harus diakhiri dengan sebuah putusan final dan mengikat.
R
Referendum atau Jajak Pendapat: Pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidak mengikat.
Rekapitulasi Suara: Penggabungan hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Rekapitulasi tingkat pertama dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan, lalu naik berjenjang sampai ke Komisi Pemilihan Umum.
S
Sengketa Hasil Pemilu: Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu. Mulai Pemilu 2009, sengketa Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sistem bikameral: Wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar (majelis).
Sistem proporsional: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai.
Sistem Distrik: Wakil rakyat dipilih berdasarkan suara terbanyak di suatu daerah pemilihan.

Sistem Nomor Urut: lihat Nomor Urut.

Sistem Proporsional: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai

Sistem Suara Terbanyak: Wakil rakyat ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem Zipper: Aturan setiap satu dari tiga calon dalam Daftar Calon Tetap adalah perempuan.
Surat Suara: Lembar kertas yang digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suara
T
TPS atau Tempat Pemungutan Suara: Tempat pemilih mencoblos pada saat pemilu. Jumlahnya bisa ribuan di seluruh Indonesia. Di TPS biasanya  didirikan tenda ada bangku-bangku, kotak suara, petugas pemungutan suara dan saksi-saksi dari partai politik.
U
Unikameral: Sistem perlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan. Indonesia menganut sistem bikameral.
V
Verifikasi Partai Politik: Suatu proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu.
Voting: Proses pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dan pemenangnya ditentukan dengan suara terbanyak.
readmore »»  

Sabtu, 07 Juli 2012

GURINDAM 12

A.  Pengertian
      Gurindam secara sederhana memiliki arti sebagai sebuah puisi. Gurindam  12 adalah sekumpulan syair yang diciptakan oleh Raja Ali Haji di Pulau Penyengat. Adapun beliau adalah seorang sastrawan di Kepulauan Riau pada masanya dan diakui sebagai salah satu Pahlawan Nasional.
     Mengenai sebab-sebab Raja Ali Haji menciptakan gurindam adalah sebagai mas kawin yang diberikan kepada Engku Puteri Hamidah yang tinggal di Pulau Penyengat. Mas kawin ini dipahatkan di batu marmer sebagai bukti rasa cintanya.
     Dalam kata-kata yang termaktub di gurindam tersebut sangat kental sekali nuansa keislaman, dikarenakan gurindam tersebut memang berisi wejangan maupun nasehat yang sangat berguna dan bersifat universal bagi masyarakat, khususnya masyarakat dimana Raja Ali Haji itu tinggal, yaitu masyarakat Melayu. Hal ini dimungkinkan karena dominannya unsur Islam dalam kehidupan bermasyarakat di kebudayaan Melayu sebagai dampak dari lancarnya proses Islamisasi di wilayah tersebut, khususnya kepulauan Riau. 

B. Menganalisa Gurindam 12 Menggunakan Teori Empat Sebab Aristoteles
 -  Sebab Material
    Bahasa
-   Sebab formal
    Dari bahasa yang di bentuk menjadi sebuah kata lalu menjadi kalimat yang mempunyai makna yang terkandung di dalamnya dan Ciri-Ciri yang Terkandung Dalam Gurindam 12
   1. Rangkap
      Di dalam setiap pasal di Gurindam mempunyai dua baris dalam serangkap atau beberapa baris dalam serangkap. Setiap baris ke baris di dalam gurindam 12 membawa makna yang lengkap dan saling berkesinambungan antara baris pertama terhadap baris berikutnya. Baris pertama biasanya dikenali sebagai “syarat” dan baris kedua sebagai “jawab”. Baris pertama atau “syarat” menyatakan suatu pikiran atau peristiwa sedangkan baris kedua atau “jawab” menyatakan keterangan atau menjelaskan apa yang telah dinyatakan oleh baris atau ayat pertama tadi.
   2. Perkataan
       Jumlah perkataan sebaris tidak tetap.
   3. Suku Kata
       Jumlah suku kata tidak tetap.
   4. Rima
       Rima akhir tidak tetap

  5. Maksud dari setiap pasal gurindam  
C.  Pendapat-Pendapat
    -  Dalam bukunya yang berjudul puisi lama St. takdir Alisyahbana memberikan keterangan tentang gurindam sebagai berikut: Gurindam biasanya terjadi dari sebuah kalimat majemuk, yang di bagi menjadi 2 baris bersajak.
- Dr. J.S Badudu, dalam bukunya sari kesustraan Indonesia menjelaskan bahwa gurindam sebenarnya merupakan sebuah kalimat yang terbagi 2 dengan akhir baris berirama sama.
    Gurindam termasuk ke dalam puisi lama yang banyak terdapat dalam masyarakat Melayu Indonesia. Gurindam yang terkenal adalah Gurindam Dua Belas karya Raja Ali Haji (1809-1872). Gurindam ini dinamakan Gurindam Dua Belas karena gurindam tersebut terdiri dari dua belas pasal. Hampir semua lariknya mempunyai rima yang sama dalam satu bait. 
D.  Makna Pada Setiap Pasal
Pasal Pertama (1) Gurindam 12
Makna yang terkandung dalam Pasal Pertama
“ Memberi nasihat tentang agama (religius) ”

Barang siapa tiada memegang agama
Sekali-kali tiada boleh dibilang nama
  • Maksudnya adalah setiap manusia harus memiliki agama karena agama sangat penting bagi kehidupan manusia, orang yang tidak mempunyai agama akan buta arah menjalankan hidupnya.
Barang siapa mengenal yang empat
Maka yaitulah orang yang ma’rifat
  •  Untuk mencapai kesempurnaan didalam menjalani hidup, manusia harus mengenal empat zat yang menjadikan manusia mula-mula. 4 tersebut adalah syari’at, tarikat, hakikat dan makrifat.
Barang siapa mengenal Allah SWT
Suruh dan tegaknya tiada ia menyalah
  • Orang yang mengenal Allah SWT, harus melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, tidak akan melanggar aturannya
Barang siapa mengenal diri
Maka telah mengenal akan Tuhan yang bahri
  • Orang yang tidak beragama tidak akan memiliki identitas diri dan tidak akan dekat dengan Allah SWT.
Barang siapa mengenal dunia
Tahulah ia barang yang terpedaya
  • Kita dapat mengetahui kebesaran Allah lewat manusia, makhluk ciptaan-Nya yang paling sempurna. Manusia yang berorientasi pada kebahagiaan atau hanya mencari kebahagiaan di dunia saja, sebenarnya ia akan tertipu dan menyadarinya bahwa di dunia itu hanya sesaat
Barang siapa mengenal akhirat
Tahulah ia dunia mudharat
  • Di dunia ini kita hanya hidup sesaat, setelah kita wafat setiap manusia akan dimintakan pertanggung jawabannya di akhirat nanti.

Pasal Kedua (2) Gurindam 12
Makna Yang Terkandung dalam PasaL Kedua
menceritakan tentang orang – orang yang meninggalkan Sembahyang, Puasa, Zakat, dan Haji beserta akibatnya
Barang siapa mengenal yang tersebut
Tahulah ia makna takut
  • Semakin seorang dekat dan mengetahui tentang agamanya pasti manusia tersebut akan takut dan orang tersebut harus menjalani Perintah-perintah-Nya dan wajib kita laksanakan
Barang siapa meninggalkan sembahyang
Seperti rumah tiada bertiang
  • Orang yang tidak sembahyang bagaikan rumah yang tidak mempunyai tiang, shalat merupakan pegangan hidup.
Barang siapa meninggalkan puasa
Tidaklah mendapat dua termasa
  • Orang yang meninggalkan ibadah puasa akan kehilangan dunia dan akhirat, berarti Allah tidak akan menjaga orang itu.
Barang siapa meninggalkan zakat
Tiadalah hartanya beroleh berkat
  • Harta dari orang yang tidak membayar zakat tidak diridhai oleh Allah. Itupun jika di dunia hidupnya senang apabila tidak memberikan sebagian harta nya maka, hidupnya tidak akan terasa senang.
Barang siapa meninggalkan haji
Tiadalah ia menyempurnakan janji
  • Orang yang tidak naik haji (apalagi jika ia mampu) tidak menyempurnakan janjinya sebagai orang Islam.

Pasal Ketiga (3) Gurindam 12
Makna yang terkandung dalam Pasal Ketiga
tentang budi pekerti, yaitu menahan kata-kata yang tidak perlu dan makan seperlunya

Apabila terpelihara mata
Sedikitlah cita-cita
  • Mata harus di pergunakan sebaik-baiknya jangan sampai kita meliahat apa yang dilarang oleh allah swt
Apabila terpelihara kuping
Khabar yang jahat tiadalah damping
  • Telinga harus dijauhkan dari segala macam bentuk gunjingan dan hasutan
Apabila terpelihara lidah
Niscaya dapat daripadanya faedah
  • Orang yang menjaga omongannya akan mendapatkan manfaat.
Bersungguh-sungguh engkau memeliharakan tangan
Daripada segala berat dan ringan
  • Jangan mengambil barang yang bukan hak kita
Apabila perut terlalu penuh
Keluarlah fi’il yang tidak senonoh
  • Nafsu harus dijaga supaya tidak melakukan perbuatan yang dilarang
Anggota tengah hendaklah ingat
Di situlah banyak orang yang hilang semangat
  • Hidup harus dijalani penuh semangat
Hendaklah peliharakan kaki
Daripada berjalan yang membawa rugi
  • Jangan merugikan diri dengan melakukan hal-hal yang mubajir dan maksiat. Melangkahlah dijalan yang benar dan di ridhoi

Pasal keempat (4) Gurindam 12
Makna yang terkandung dalam Pasal Keempat
“tentang tabiat yang mulia, yang muncul dari hati (nurani) dan akal pikiran (budi) ”

Hati itu kerajaan di dalam tubuh
Jikalau zalim segala anggota tubuh pun rubuh
  • Jagalah hati dari perbuatan yang di larang oleh agama
Apabila dengki sudah bertanah
Datanglah daripadanya beberapa anak panah
  • Hati yang dengki hanya akan merugikan diri sendiri
Mengumpat dam memuji hendaklah pikir
Di situlah banyak orang yang tergelincir
  • Berbicara harus dipikir supaya tidak celaka karenanya
Pekerjaan marah jangan dibela
Nanti hilang akal di kepala
  • Amarah adalah perbuatan sia-sia, jaga lah amarah kita
Jika sedikitpun berbuat bohong
Boleh diumpamakan mulutnya itu pekung
  • Orang yang pernah berbohong, sedikit apa pun dustanya, akan terus tampak di mata orang lain
Tanda orang yang amat celaka
Aib dirinya tiada ia sangka
  • Orang yang paling celaka adalah orang yang tidak menyadari kesalahannya sendiri sampai harus dikatakan oleh orang lain
Bakhil jangan diberi singgah
Itulah perompak yang amat gagah
  • Sifat pelit akan menguras hartanya sendiri, berarti dengan menjadi dermawan justru harta kita akan bertambah
Barang siapa yang sudah besar
Janganlah kelakuannya membuat kasar
  • Jagalah setiap perbuatan kita
Barang siapa perkataan kotor
Mulutnya itu umpama ketor
  • Kelakuan dan kata-kata hendaklah selalu halus dan bersih.
Di manakah salah diri
Jika tidak orang lain yang berperi
  • Jika kita berbuat kesalahan kita harus minta maaf
Pekerjaan takbur jangan direpih
Sebelum mati didapat juga sepih
  • Jangan mengambil pekerjaan yang haram

Pasal Kelima (5) Gurindam 12
Makna yang Terkandung dalam Pasak Kelima
tentang pentingnya pendidikan dan memperluas pergaulan dengan kaum terpelajar ”
Jika hendak mengenal orang berbangsa
Lihat kepada budi dan bahasa
  •  Orang yang mulia dan berbangsa dapat kita lihat dari perilaku dan tutur katanya
Jika hendak mengenal orang yang berbahagia
Sangat memeliharakan yang sia-sia
  • Orang yang bahagia adalah orang yang berhemat dan tidak melakukan perbuatan yang sia-sia
Jika hendak mengenal orang mulia
Lihatlah kepada kelakuan dia
  • Untuk mengetahui apakah orang itu mulia maka lihatlah sikapnya
Jika hendak mengenal orang yang berilmu
Bertanya dan belajar tiadalah jemu
  • Orang yang pandai tidak pernah jemu untuk belajar dan memetik pelajaran dari hidupnya di dunia
Jika hendak mengenal orang yang berakal
Di dalam dunia mengambil bekal
  • Orang yang berakal adalah orang yang teleh mempersipkan bekal waktu hidp di dunia ini
Jika hendak mengenal orang yang baik perangai
Lihat pada ketika bercampur dengan orang ramai
  • Jika ingin mengetahui sift baik dari seseorang maka lihatlah saat di bergaul dengan masyarakat

Pasal Keenam (6) Gurindam 12
Makna Yang Terkandung dalam Pasal Keenam
tentang pergaulan, yang menyarankan untuk mencari sahabat yang baik, demikian pula guru sejati yang dapat mengajarkan mana yang baik dan buruk ”
Cahari olehmu akan sahabat
Yang boleh dijadikan obat
  • sahabat yang setia dan dapat membantu kita
Cahari olehmu akan guru
Yang boleh tahukan tiap seteru
  • Carilah guru yang serba tahu dan tidak menyembunyikan hal-hal buruk
Cahari olehmu akan isteri
Yang boleh menyerahkan diri
  • Istri yang patut diambil adalah istri yang berbakti
Cahari olehmu akan kawan
Pilih segala orang yang setiawan
  • Carilah teman yang setia diasaat kita senang maupun susah
Cahari olehmu akan abdi
Yang ada baik sedikit budi
  • Pengikut, pembantu, budak yang baik untuk diambil adalah abdi yang berbudi.

Pasal Ketujuh (7) Gurindam 12
Makna yang terkandung dalam Pasal Ketujuh
 “ berisi nasihat agar orang tua membangun akhlak dan budi pekerti anak-anaknya sejak kecil dengan sebaik mungkin. Jika tidak, kelak orang tua yang akan repot sendiri”

Apabila banyak berkata-kata
Di situlah jalan masuk dusta
  • Orang yang banyak bicara memperbesar kemungkinan berdusta
Apabila banyak berlebih-lebihan suka
Itu tanda hampirkan duka
  • Terlalu mengharapkan sesuatu akan menimbulkan kekecewaan yang mendalam saat sesuatu itu tidak seperti yang diharapkan
Apabila kita kurang siasat
Itulah tanda pekerjaan hendak sesat
  • Setiap pekerjaan harus ada persiapannya
Apabila anak tidak dilatih
Jika besar bapanya letih
  • Anak yang tidak di didik semasa kecilnya akan menyebabkan saat anak itu sudah tumbuh dewasa akan membangkan orang tua
Apabila banyak mencacat orang
Itulah tanda dirinya kurang
  • Jangan suka menghina orang lain
Apabila orang yang banyak tidur
Sia-sia sajalah umur
  • Pergunakan lah waktu sebaik-baiknya
Apabila mendengar akan kabar
Menerimanya itu hendaklah sabar
  • Jika menerima kabar duka atau kabar yang kurang menyenangkan maka kita harus sabar dan menerima dengan lapang dada
Apabila mendengar akan aduan
Membicarakannya itu hendaklah cemburuan
  • Jangan mudah terpengaruh akan omongan orang lain
Apabila perkataan yang lemah lembut
Lekaslah segala orang mengikut
  • Perkataan yang lemah-lembut akan lebih didengar orang daripada perkataan yang kasar
Apabila perkataan yang amat kasar
Lekaslah orang sekalian gusar
  • Perkataan orang yang kasar membuat orang yang berada didekatnya resah
Apabila pekerjaan yang amat benar
Tidak boleh orang berbuat onar
  • Orang yang benar jangan disalahkan (difitnah atau dikambinghitamkan).

P asal Kedelapan (8) Gurindam 12
Makna yang Terkandung dalam Pasal Kedelapan
 
“ berisi nasihat agar orang tidak percaya pada orang yang culas dan tidak berprasangka buruk terhadap seseorang ”

Barang siapa khianat akan dirinya
Apalagi kepada lainnya
  • Orang yang ingkar dan aniaya terhadap dirinya sendiri tidak dapat dipercaya
Kepada dirinya ia aniaya
Orang itu jangan engkau percaya
  • jangan percaya terhadap orang yang suka menganiyaya orang lain
Lidah suka membenarkan dirinya
Daripada yang lain dapat kesalahannya
  • Jangan suka menyalahkan orang lain, dan mengganggpa bahwa diri kita paling benar
Daripada memuji diri hendaklah sabar
Biar daripada orang datangnya kabar
  • Pujian tidak usah dibuat sendiri tapi tunggulah datangnya dari orang lain
Orang yang suka menampakkan jasa
Setengah daripadanya syirik mengaku kuasa
  • Jangan menginginkan imbalan dari setiap jasa yang telah kita perbuat
Kejahatan diri disembunyikan
Kebajikan diri diamkan
  • Sifat-sifat jelek dalam diri kita jangan ditampakkan, begitu pula kebaikan-kebaikan yang telah kita perbuat
Ke’aiban orang jangan dibuka
Ke’aiban diri hendaklah sangka
  • Jangan membuka aib atau keburukan dari orang lain, kesalahan diri sendiri harus disadar
Pasal ke Sembilan (9) Gurindam 12
Makna Yang Terkandung dalam Pasal Kesembilan

berisi nasihat tentang moral pergaulan pria wanita dan tentang pendidikan. Hendaknya dalam pergaulan antara pria wanita ada pengendalian diri dan setiap orang selalu rajin beribadah agar kuat imannya ”

Tahu pekerjaan tak baik tetapi dikerjakan
Bukannya manusia yaitulah syaitan
  • Manusia yang sudah mengetahui bahwa pekerjaan yang di larang oleh allah swt, maka manusia tersebut tidak dapat di katakan manusia
Kejahatan seorang perempuan tua
Itulah iblis punya penggawa
  • Kejahatan seorang perempuan tua bagaikan pimpinan setan
Kepada segala hamba-hamba raja
Di situlah syaitan tempatnya manja
  • Jangan engkau tergoda akan kekayaan pada raja
Kebanyakan orang yang muda-muda
Di situlah syaitan tempat bergoda
  • Semasa muda jagalah iman kita jangan sampai tergoda oleh rayuan setan
Perkumpulan laki-laki dengan perempuan
Di situlah syaitan punya jamuan
  • Jika terdapat seorang lelaki dan seorang perempuan maka disitu pulalah setan berada untuk menggangu iman orang tersebut
Adapun orang tua yang hemat
Syaitan tak suka membuat sahabat
  • Orang yang semasa mudanya tidak menyia-nyiakan waktu dan selalu melangkah di jalan allah swt, maka setan akan menjauhi orang tersebut
Jika orang muda kuat berguru
Dengan syaitan jadi berseteru
  • orang muda yang gemar belajar dijauhi oleh setan.

Pasal ke Sepuluh (10) Gurindam 12
Makna yang Terkandung dalam Pasal Kesepuluh

berisi nasihat keagamaan dan budi pekerti, yaitu kewajiban anak untuk menghormati orang tuanya ”

Dengan bapak jangan durhaka
Supaya Allah tidak murka
  • Jangan durharka terhadap bapa
Dengan ibu hendaklah hormat
Supaya badan dapat selamat
  • Setiap anak harus hormat dan patuh terhadap ibunya karena surga di telapak kaki ibu dan ibu mempertaruhkan nyawanya untuk melahirkan anaknya
Dengan anak janganlah lalai
Supaya boleh naik ke tengah balai
  • Jagalah anak karena anak merupakan titipan tuhan
Dengan kawan hendaklah adil
Supaya tangannya jadi kapil
  • Bersikap adilah sesama teman

Pasal ke-11 (sebelas) Gurindam 12
Adapun mengenai pemaknaan gurindam tersebut, bait pertama

Hendaklah berjasa kepada yang sebangsa”

        
Makna dari kalimat tersebut adalah himbauan kepada manusia untuk selalu bisa bermanfaat kepada sesama, sebab dalam Islam memang sangat dianjurkan sekali untuk saling memberikan manfaat, seperti misalnya dalam sebuah hadis, “seorang muslim adalah saudara bagi orang islam yang lain, yang tidak akan menganiayanya, tidak akan membiarkannya (ataupun menyerahkannya kepada musuhnya). Barangsiapa menyampaikan hajat (kepentingan) saudaranya, maka Allah akan mengabulkan hajat orang itu. Barang siapa yang memberikan kemudahan bagi seorang muslim yang sedang kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan padanya ketika kesulitan pada Hari Kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi rahasia seorang muslim, maka Allah akan menutupi baginya rahasianya pada Hari Kiamat." (HR. Muslim).


Untuk makna dari bait kedua gurindam pasal kesebelas

Hendaklah jadi kepala, buang perangai yang cela
 

Sangat erat kaitannya dengan kepemimpinan dalam Islam yang sangat mengutamakan akhlak yang mulia. Bukankah Rasulullah memiliki sifat-sifat terbaik dan jauh dari sifat yang tercela, yaitu Fathanah, Amanah, Shiddiq, dan Tabligh. Sehingga seorang pemimpin (kepala) hendaklah memiliki rasa tanggung jawab dan menjauhi akhlak yang tercela, “Kamu semua dalah pemimpin, dan kamu semua akan ditanya (bertanggungjawab) atas pimpinannya. Maka imam adalah pemimpin yang bertanggungjawab terhadap rakyatnya. Dan seorang suami adalah pemimpin terhadap keluarganya dan akan ditanya tentang pimpinannya. Dan seorang isteri adalah pemimpin pada rumah tangga suaminya maupun anak anaknya dan bertanggungjawab terhadap pimpinannya. Seorang anak menjadi pemimpin terhadap ayahnya dan bertanggungjawab terhadap apa yang telah dipimpinnya.. Dan seorang pelayan adalah pemimpin terhadap harta tuannya dan bertanggungjawaab atas pimpinannya. Maka kamu semua adalah pemimpin dan kamu semua adalah bertanggungjawab terhadap rakyat (hasil pimpinannya, anak buahnya, pekerjaanya)” (HR. Bukhari)

Kemudian bait yang ketiga

Hendaklah memegang amanat, buanglah khianat
Dapat direnungkan sebagai upaya agar menjadi orang yang terpercaya, sebagaimana dalam sebuah hadis, “Laksanakanlah amanat(kewajiban) pada orang yang mempercayakan diri padamu, dan janganlah berkhianat (menipu) pada orang yang menipumu” (HR. Turmudzi)

Untuk bait yang keempat

Hendak marah dahulukan hajat
Dalam sebuah hadis, riwayat Abu Daud disebutkan, “Barangsiapa yang menahan kemarahan, padahal dia sanggup untuk melepaskan kemarahan itu, maka Allah akan memenuhi hati orang itu berupa keamanan dan keimanan” (HR. Abu Daud)
Secara sederhana berati ini sebuah nasehat bahwa marah itu adalah sesuatu yang tidak baik dan dianjurkan untuk melaksanakan hajat misalnya silaturrahim, bertadabur alam, rihlah ataupun yang sejenisnya untuk mengurangi rasa marah itu dan mensyukuri nikmat yang telah
Allah berikan kepada manusia.

Bait yang kelima

Hendak dimulai jangan melalui

Maksud dari bait ini adalah bahwa sebagala sesuatu perlu awal untuk dimulai


Bait keenam
                               
Hendak ramai, muliakan perangai
Bait ini sangat berkaitan dengan akhlak yang baik. Artinya jika seseorang ingin mendapatkan sesuatu ataupun silaturrahimnya semakin dipermudah oleh Allah, maka salah satu jalannya adalah dengan memperbaiki perangai (tingkah laku/akhlak), “Tidak ada sesuatu yang lebih memperberat timbangan pahala kebaikan (pada Hari Kiamat) kecuali budi pekerti (akhlak) yang baik” (HR. Abu Daud)

Makna yang trkandung dalam Pasal sebelas

berisi nasihat kepada para pemimpin agar menghindari tindakan yang tercela, berusaha melaksanakan amanat anak buah dalam tugasnya, serta tidak berkhianat ”
 
Hendaklah berjasa
Kepada yang sebangsa
  • Berjasalah bagi negara dan bangsa, optimalkan setiap kemampuan yang kita punya sehingga kita bisa mengharumkan nama bangsa
Hendak jadi kepala
Buang perangai yang cela
  • Jadilah pemimpin yang tidak mempunyai sikap tercela
Hendaklah memegang amanat
Buanglah khianat

readmore »»